Putusan Majelis Etik AFPI atas Pelanggaran Pedoman Perilaku
PENGUMUMAN RESMI MAJELIS ETIK AFPI
Putusan Majelis Etik AFPI atas Pelanggaran Pedoman Perilaku
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Asosiasi sebagaimana diamanatkan dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa Majelis Etik AFPI telah menetapkan Putusan Majelis Etik kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) melalui Surat Keputusan Nomor 001/ME/INT/AFPI/I/2026 yang telah dibacakan di hadapan para pihak pada tanggal 28 Januari 2026.
Majelis Etik AFPI telah melakukan proses pemeriksaan atas pengaduan No. 133809 yang masuk melalui kanal resmi pengaduan AFPI dan telah memenuhi kriteria penanganan sesuai Pedoman Perilaku AFPI, melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, dan musyawarah Majelis Etik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penilaian, dan pertimbangan Majelis Etik, ditetapkan bahwa Akseleran terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pedoman Perilaku AFPI yang merupakan bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap ketentuan POJK 40/2024 tekait kewajiban mengikuti kode etik dan Pedoman Perilaku Asosasi. Adapun pelanggaran yang dilakukan antara lain:
1. Bab II nomor 6 huruf (a) Pedoman Perilaku AFPI mengenai Transparansi Produk dan Metode Penawaran Produk Layanan;
2. Bab III nomor 1 huruf (e) Pedoman Perilaku AFPI terkait Keterbukaan Informasi terkait Hak dan Kewajiban;
3. Bab III nomor 8 Pedoman Perilaku AFPI mengenai Larangan Pemberian Informasi yang Menyesatkan; dan
4. Bab III nomor 1 huruf (a) Pedoman Perilaku AFPI mengenai Penerapan Prinsip Itikad Baik dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kelalaian Pengurus, Pegawai, dan Sistem Elektronik.
Publikasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan penegakan standar etik industri guna menjaga tata kelola yang sehat, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech pendanaan.
Penjatuhan sanksi ini bersifat korektif dan edukatif bagi seluruh anggota AFPI agar senantiasa mematuhi Pedoman Perilaku dan prinsip perlindungan konsumen.
Majelis Etik menegaskan bahwa terhadap pelanggaran berulang dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan asosiasi.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.