HASIL PUTUSAN MAJELIS ETIK AFPI TERHADAP PT INDOSAKU DIGITAL TEKNOLOGI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa Majelis Etik AFPI telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan persidangan terkait dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota AFPI, Majelis Etik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan persidangan secara independen sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan proses tersebut, Majelis Etik telah menetapkan Putusan melalui Surat Keputusan Nomor 005/ME/INT/AFPI/VI/2026 yang dibacakan pada tanggal 9 Juni 2026.
Dalam putusannya, Majelis Etik memutuskan untuk:
1. Memberikan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi atas pelanggaran Pedoman Perilaku berupa publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat;
2. Memerintahkan PT Indosaku Digital Teknologi untuk mengimplementasikan komitmen dalam action plan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Majelis Etik AFPI merupakan organ independen yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh anggota AFPI.
AFPI mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Pindar bahwa Pedoman Perilaku AFPI merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota. Kedudukan Pedoman Perilaku AFPI sebagai instrumen yang mengikat anggota juga ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (4) POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Penyampaian putusan ini merupakan bagian dari komitmen AFPI dalam menjaga tata kelola, akuntabilitas, dan standar perilaku industri Pindar yang sehat serta berintegritas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.