
AFPI Dukung Langkah OJK dalam Pemulangan dan Penangkapan Tersangka DPO Kasus Investree
BERITA PERS
Jakarta, 26 September 2025 – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, PPATK, serta seluruh otoritas terkait atas upaya penanganan hukum terhadap Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Langkah koordinatif lintas lembaga tersebut bersama-sama dengan otoritas di negara terkait mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas industri layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI) atau Pindar di Indonesia.
“AFPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh OJK dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara Pindar yang berizin dan diawasi OJK, AFPI secara konsisten mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi. AFPI menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem industri yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, sehingga layanan keuangan digital dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tentang AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di pengaduan@afpi.or.id dan website
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Laila Ramdhini, Public Relations Specialist
Email : laila@afpi.or.id | Phone : +6812 8684 0080