Sampai dengan 05 Mar 2021, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 0 perusahaan. Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech berizin, Tokomodal dan UangTeman. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Informasi selengkapnya silakan dilihat pada tabel berikut : (Status : Izin Usaha, Terdaftar)
Ditemukan 0 Perusahaan Lending
No | Nama Platform | Website | Nama Perusahaan | Surat Tanda Terdaftar | Tanggal | Jenis Usaha | Sistem Operasi | Status |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Tidak ada data yang ditemukan
|